Beberapa ibrah disebalik peristiwa hijrah, antara lain:
1. Orang tetua melayu mengatakan, "try n try again", takde kate mundur walau setapakpun jue.
Orang tetua dulu mengatakan,
"telah terlanjur ku bentangkan layar
walau badai datang menggulung
walau bedentum guruh dilangit
walau bumi berkeping dua
takkan mungkin ku berbalik haluan."
Perjalanan hijrah Rasulullah ke Madinah bukanlah perjalanan perdana, ie adalah perjalanan yang ke empat setelah 3 kali percobaan hijrah (2x ke Habasyah dan sekali ke Thaif) dan tidak menampak hasil yg siginifikan bagi dakwah.
Sekalipun Rasulullah bisa saja meminta bantuan malaikat, tetapi tetap saja hijrah itu baru sukses setelah 3 kali "gagal". So...tak gune menyesali kegagalan, tetapi belajar dr kegagalanlah langkah awal menggapai kegemilangan dan kejayaan.
2. Memaksimalkan semua potensi
Beliau memanfaatkan semua sarana dan potensi, Asma bint Abu Bakr, menyuplai makanan diamanahkan kepada Asma binti Abu Bakr, padahal beliau sedang hamil tua, kenapa tdk diamanahkan kepada perempuan lainnya yg lebih "segar dan kuat", karena kondisi Asma yg hamil tsb meminimalisir kecurigaan lawan, jadi sekalipun Asma sedang hamil, tetapi 'saham" nya sangat dibutuhkan dalam menyukseskan agenda hijrah.
Kelemahan kita adalah ketika kita tdk tahu potensi dan mau menggali potensi, sehingga anak elang yg hidup ditengah anak ayam lupa akan asal muasalnya.
3. Super tim, bukan super man.
Dalam perjalanan hijrah, ada beberapa nama yg terlibat secara langsung, seperti Ali yg menggantikan posisi ditempat tidur beliau, Abu bakr yg menemani perjalanan, Asma yg menyuplai makanan, Abdullah bin uriqith sbg penunjuk jalan, Abdullah bin Abu Bakr yg menjadi intel, Amir bin Fuhairah yg menghapus jejak kuda Abdullah bin Abu Bakr dengan hewan gembalaannya.
Jadi, pada dasarnya keberhasilan hijrah, kerna sokongan orang ramai dan bukan semata2 kerja Rasulullah sendirian, inilah pelajaran penting dalam amal hidup kita, selagi tim yang ada tidak solid, maka amat berat dan musykillah kerja2 kita.
4.Setelah semua ruang usaha manusiawi kita lakukan, sisakan ruang tawakkal, keyakinan penuh bahwa Allah akan bela dan bantu kita.
Kecemasan Abu BAkr adalah kecemasan fitrah, tetapi rasa cemas tdk boleh melampau, sehingga membuat kita lupa akan adanya Allah yg Rahman dan Rahim, orang yg stress kebanyakan kerana lupakan perkara yg satu ini, kita lena akan kkekuatan dan kehaibatan pribadi kita, padahal apalah daya kita yg tercipta sbg makhluk yg dha'if.
kita terlalu mabuk dilambung ombak kejayaan
kita menjadi leka diulih gurindam keperkasaan
kita merasakan diri kita sudah menjadi terlalu kuat
Wallahu a'lam
Batam, menjelang Maghrib (3 Muharram 1431 H/20 Desember 2009 M)
Selepas meeting Ma'had Ash Shahwah al Islamiyah di PIH.
Materi yg akan disiapkan buat ngisi di Baloi.
Pelajaran Di Sebalik Suksesnya Hijrah Rasulullah
Diposkan oleh abunyahasan di 17:47 0 komentar
Hukum Puasa Rajab
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum ustadz,
Mau tanya, bagaimana dengan puasa Rajab? Bisakah ustadz memberi sedikit penjelasan.
085648779883
Jawaban
Wa ‘alaikumussalam Wr Wb.
Puasa Rajab hukumnya boleh, karena pernah dikerjakan oleh Rasulullah sendiri, bahkan termasuk dalam anjuran beliau, “Telah menceritakan pada kami Abubakar bin Abi Syaibah, telah menceritakan pada kami Abdullah bin Numairih, telah menceritakan pada kami Ibnu Numair, telah menceritakan pada kami ayah kami, telah menceritakan pada kami Utsman bin Hakim Al-Anshari berkata: Aku bertanya pada Sa’id bin Jubair tentang puasa Rajab dan kami saat itu sedang berada di bulan Rajab, maka ia menjawab: Aku mendengar Ibnu Abbas berkata: Adalah Nabi berpuasa (di bulan Rajab) sampai kami berkata nampaknya beliau akan mempuasai (bulan Rajab) seluruhnya, lalu beliau tidak berpuasa sampai kami berkata: Nampaknya beliau tidak akan mempuasai (bulan Rajab) seluruhnya.” (HR. Muslim).
Termasuk dalam anjuran beliau, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud bahwa Rasulullah SAW telah menganjurkan (men-sunnah-kan) puasa dari asyhurul hurum (bulan-bulan haram) dan bulan Rajab salah satunya. Berdasarkan hadits tersebut, Imam al-Nawawi menyimpulkan bahwa sunnah hukumnya puasa di bulan Rajab (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz VIII hal 56) Imam Ali al-Syaukani juga mengatakan sunnah hukumnya puasa di bulan Rajab.(Nailul Authar : 2/392) Ibnu Hajar al-Haitami juga berpendapat bahwa puasa di bulan Rajab itu hukumnya sunnah (Al-Minhajul Qawim, hal. : 128).
Adapun hadits yang melarang puasa dibulan Rajab, seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi Muhammad SAW telah melarang puasa Rajab. (Sunan Ibnu Majah : 1/531).. Namun, beberapa ulama ahli hadits menganggap bahwa hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah tersebut lemah. Syekh Muhammad bin Abdul Hadi menjelaskan dalam kitabnya Hasyiah Sunan Ibnu Majah, bahwa di dalam sanad hadits tersebut ada seorang rawi (periwayat) yang bernama Dawud bin Atha dia itu orang yang lemah yang telah disepakati oleh ulama hadits atas kelemahannya.
Tetapi puasa dibulan Rajab boleh dilaksanakan, asal tidak mengkhususkan tanggal-tanggal tertentu, karena hadits-haditsnya dinilai lemah bahkan palsu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam kitabnya Tabyin al-‘Ajab bima Warada fi Fadhli Rajab, bahwa tidak terdapat riwayat tentang keutamaan dari bulan rajab, tidak puasa di bulan itu, tidak berpuasa sedikit saja dari bulan itu dan tidak pula mengerjakan qiyamullail yang dikhususkan di bulan itu.
Disamping itu juga, sebaiknya tidak dilakukan penuh selama satu bulan. ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan, “Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil).
Kesimpulannya: Puasa dibulan Rajab boleh-boleh saja, asal tidak mengkhususkan tanggal-tanggal tertentu dan tidak dikerjakan penuh satu bulan seperti Ramadhan.
Wallahu a’lam.
Diposkan oleh abunyahasan di 23:31 1 komentar
Hitungan Nishab Zakat Profesi beda-beda?
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum ustadz, saya ingin tanya tentang zakat profesi, saya baca ada yang menghitung 2,5% penghasilan langsung tanpa dikurangi kebutuhan pokok, ada yang hitungannya setelah dikurangi kebutuhan pokok, terus batasan nishabnya emas atau beras? Jazakallah.
081334902129
Jawaban
Wa ‘alaikumussalam Wr Wb.
Pada dasarnya zakat baru wajib dikeluarkan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Allah berfirman, “dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan (zakatkan). Katakanlah: " yang lebih dari keperluan.” (QS. al Baqarah : 219). Model ini biasanya disebut dengan pendekatan netto. Orang yang menghitung kebutuhan pokoknya terlebih dahulu sebelum berzakat, tidak bisa dipersalahkan, asal hitungannya adalah hitungan yang wajar, seperti pelunasan hutang cicilan bulanan. Tetapi sebagian ulama menganjurkan pendekatan brutto, demi kehati-hatian saja.
Syaikh Yusuf alqaradhawi memberikan pendapat yang moderat, menurut beliau, kalau orang yang kaya ada baiknya menggunakan pendekatan brutto, tetapi bagi yang gajinya pas-pasan sebaiknya menggunakan netto (Fqh Zakat).
Istilah Zakat profesi adalah istilah baru dalam kajian fiqh, karena memang format zakat profesi yang kita kenali ini belum pernah ada dizaman Rasulullah. Karena tidak ada nash yang langsung mengupas masalah zakat profesi, maka terjadilah perbedaan pandangan dikalangan para ulama.
Disamping perdebatan ada dan tidaknya zakat profesi juga, terjadi juga perbedaan pandangan soal batasan nishab zakat profesi, ada yang mengatakan nishab zakat emas, ada yang nishab zakat padi, ada juga yang menggunakan nishab zakat rikaz (harta terpendam), tergantung pendekatan qiyas (analogi) yang dipakai. Masing-masing tidak bisa dipersalahkan karena masalah zakat profesi adalah masalah ijtihadiyah furu’iyah. Kalau menggunakan qiyas dengan zakat emas, maka nishabnya 85 gram emas, zakat padi 653 Kg padi atau kalau dihitung dengan beras sekitar 520 Kg, dan zakat rikaz tanpa nishab.
Biasanya beberapa amil zakat menggunakan perhitungan zakat emas, karena dengan hitungan ini lebih banyak kekayaan kaum muslimin yang bisa terjaring. Contohnya, kalau zakat emas, orang yang punya penghasilan bulanan (dengan pendekatan brutto) Rp. 2.195.834, dia sudah dikenakan zakat (asumsi emas Rp. 310.000 per 9 Juli 2009, referensi: www.logammulia.com). Sementara kalau menggunakan pendekatan zakat beras, baru dikenakan zakat kalau penghasilan bulanannya mencapai Rp. 2.600.000 (dengan asumsi beras perkilonya Rp. 5000).
Wallahu a’lam.
Diposkan oleh abunyahasan di 23:30 0 komentar
Suami Melarang Qadha Puasa
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum ustadz…Saya mau tanya, saya punya saudara baru menikah, dia punya hutang puasa lalu mau membayarnya, tetapi suaminya belum mengizinkan, bagaimana kalau sampai puasa Ramadhan tiba belum terbayar juga, hukumnya bagaimana? Apakah ada cara lain untuk menggantikan selain puasa ustadz? Trims
085233351717.
Jwaban
Wa ‘alaikumussalam Wr Wb.
Untuk menjawab masalah ini ada beberapa hal yang perlu dijelaskan satu persatu.
Pertama, suami sebenarnya tidak boleh melarang istrinya untuk membayar hutang puasa Ramdhannya, ketika istri memang sudah mampu membayarnya, karena hutang puasa itu kewajiban kepada Allah yang harus ditunaikan cepat atau lambat. Larangan suami ini bisa menjadi dosa besar, karena termsuk menghalang-halangi kebaikan, Allah berfirman, “mereka bertanya kepadamu tentang berperang di bulan Haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalangi masuk ke masjid Haram, dan mengusir penduduknya dari sekitamya, lebih besar dosanya di sisi Allah. Dan fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.” (QS. al Baqarah : 217).
Bahkan suami tidak dibenarkan melarang istrinya shalat berjamaah dimasjid, padahal shalat berjamaah dimasjid tidak wajib bagi perempuan, apalagi membayar hutang puasa Ramadhan. dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : "Saya dengar Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu larang wanita berjamaah ke masjid jika mereka minta izin lebih dahulu kepadamu". (Hadis sahih riwayat Muslim).
Kedua, karena larangan suami itu bertentangan dengan hukum Allah, secara hukum istri tidak wajib mentaatinya, Rasulullah bersabda, “tidak ada ketaatan pada makhluk pada perkara maksiat terhadap Khaliq (Allah).” (Hadith riwayat Ahmad, Syaikh al Albani mengatakan shahih dalam Misykatul mashabih). Tetapi sungguhpun suami dalam hal ini tidak boleh ditaati, istri punya pilihan untuk menunda puasa, bukan dalam rangka mematuhi apa kata suami, tetapi demi mengedepankan kelaslahatan rumah tangga, bisa saja terjadi kesalahpahaman sehingga suami melarang, atau suami belum tahu hukumnya, jadi menunda puasa lebih dari sisi mengedepankan maslahat rumah tangga, sembari mendekati suami agar bisa memahami hukum Allah, atau mencairkan komunikasi yang mungkin selama ini kurang baik sehingga muncul kesalahpahaman.
Ketiga, mengqadha puasa itu sebaiknya disegerakan ketika sudah mampu, tapi kalau memang ada halangan atau belum sanggup, maka menundanya juga tidak apa-apa, karena Allah hanya menyuruh mengganti hutang puasa dihari-hari lain diluar Ramadhan, terserah dibulan berapa, Allah berfirman, “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. al Baqarah : 184).
Keempat, kalau memang ketika tidak berpuasa, dia termasuk dalam kategori harus mengganti hari puasanya (qadha puasa), maka dia hanya dibebankan qadha, bukan fidyah, sekalipun bertahun-tahun, kecuali kemudian hari dia divonis misalnya oleh dokter, menderita penyakit yang sangat kecil kemungkinan sembuhnya, barulah diganti dengan fidyah.
Wallahu a’lam.
Diposkan oleh abunyahasan di 23:28 0 komentar
Hukum Shalat Tergesa-gesa
Pertanyaan
Assalamualaikum Ustad, saya nih nak bertanya soal sholat. Saat sholat dimushalla kantor, saya sering melihat teman saya yang sholat sangat cepat sekali. Bahkan, menurut bacaan sholat yang paling cepat sekalipun saya baca dalam hati saat teman tersebut sholat, tetap saja bacaan sholat yang lazim belum selesai tapi sudah berganti kebagian rukuk, sujud dan lainnya. Apakah ada bacaan yang bisa membuat sholat bisa lebih cepat ustad? Dan bagaimana dengan sholat yang dilakukan teman tersebut? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Dalam kitab Fiqh Shalat kita menemukan istilah thuma'ninah, thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para ulama' memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq). Lawan thuma’ninah adalah terburu-buru, orang yang terburu-buru shalatnya dianggap tidak sah, karena thuma'ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah.
Contoh orang yang melakukan thuma’ninah itu, kalau sujud misalnya, dia tidak akan bangkit, sebelum semua anggota sujud sudah sempurna dan diam sesaat, setelah sempurna dan diam sesaat (andai tanpa bacaan sujud) dia baru bangkit dari sujud, ketika itu dia sudah melaksanakan thuma’ninah.
Rasulullah bersabda, “Seburuk-buruknya pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya.” Berkata Abu Hurairah, “Bagaimana dia mencuri shalatnya?” Beliau bersabda, “Dia tidak menyempurnakan ruku’nya dan sujudnya” (HR. Ath- Thabrani dan lain-lain dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al Albani dalam Shahih At- Targhib Wattarhib)
Dan beliau juga bersabda, “Sesungguhnya seseorang benar-benar shalat selama enam puluh tahun akan tetapi tidak diterima shalatnya. Bisa jadi dia menyempurnakan ruku’nya tetapi tidak menyempurnakan sujudnya dan bisa jadi dia menyempurnakan sujudnya tetapi tidak menyempurnakan ruku’nya” (HR. Abul Qasim Al Asbahani dan dihasankankan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih At-Targhib Wattarhib).
Nah, orang yang anda maksud itu, kalau dia tidak thuma’ninah, maka bisa dikatakan shalatnya tidak sah. Tapi kalau dia sudah melakukan thuma’ninah, cuma mungkin dia meninggalkan beberapa bacaan ruku’ dan sujud misalnya, karena beranggapan itu bacaan sunnah, shalatnya tidak bisa dikatakan tidak sah. Oleh karena itulah mungkin shalatnya menjadi lebih cepat karena meninggalkan bacaan-bacaan sunnah, atau dia membaca dzikir yang tidak sama dengan dzikir anda, karena dalam beberapa gerakan shalat bacaan dzikirnya ada beragam bacaan, yang bisa saja kita pilih salah satunya. Misalnya dalam I’tidal, kalau kita hanya membaca “Rabbana walakal hamd”, sudah sah, karena berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim. Padahal mungkin sebagian orang beranggapan bacaan ketika i’tidal mesti panjang, seperti: “rabbana lakal hamd mil-as samawati wamil-al ardh wamil-a ma syi’ta min sayi’in ba’d”
Tetapi, walau bagaimanapun juga, bukankah dalam pelaksanaan ibadah, bukan hanya sekedar sah dan tidak sah, atau yang penting sudah ditunaikan dan sudah gugur kewajiban, namun kita tentu berharap semua ibadah kita bernilai disisi Allah SWT. Jadi idealnya shalat itu, perkara sunnah pun jangan sampai kita tinggalkan, apalagi perkara yang wajib yang kalau ditinggalkan bisa mengakibatkan tidaksahnya ibadah shalat.
Wallahu a’lam
Diposkan oleh abunyahasan di 23:26 0 komentar